Cara Mengurus Sertifikasi Halal produk Kosmetik

Maraknya kosmetika yang tersebar di masyarakat membuat label halal menjadi penting, khususnya di wilayah Indonesia yang mayoritas beragama islam. Adanya sertifikat halal MUI ini, menjadikan tingkat kepercayaan yang tinggi bagi masyarakat bahwa produk ini memang benar-benar halal, khususnya kosmetik yang digunakan dalam aktivitas sehari – hari.

Nah, kira-kira apa saja sih yang harus dipersiapkan atau dilakukan untuk mendapatkan sertifikat halal MUI? Biar enggak penasaran, langsung cek infonya berikut ini!

Manfaat Sertifikasi Halal Kosmetik untuk Bisnismu

Kamu mungkin bertanya-tanya, pentingkah produk kosmetik memiliki sertifikasi halal? Apalagi penggunaan produk-produk ini hanya dipakai di luar tubuh, bukannya dikonsumsi seperti suplemen atau obat-obatan.

Sebenarnya, sertifikasi halal dalam kosmetik sendiri sifatnya juga enggak wajib, kok. Namun, harus diakui bahwa hal ini pun bisa membawa keuntungan tersendiri bagi bisnis kosmetik yang kamu geluti. Berikut manfaat sertifikasi halal produk kosmetik bagi bisnismu :

  • Sebagai Jaminan Kualitas
  • Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
  • Menaikkan Nilai Jual Produk Kosmetik
  • Kesempatan Akses Pasar Global

Bagaimana prosedur mendapatkan sertifikat Halal?

  • Memahami persyaratan sertifikasi halal dan mengikuti pelatihan SJH
  • Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)
  • Menyiapkan dokumen sertifikasi Halal
  • Melakukan pendaftaran sertifikasi Halal (upload data)
  • Melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi
  • Pelaksanaan audit
  • Melakukan monitoring pasca audit
  • Memperoleh Sertifikat Halal

Syarat Mendapatkan Sertifikat Halal MUI

1. Kebijakan Halal

Manajemen Puncak harus menetapkan Kebijakan Halal dan mensosialisasikan kebijakan halal kepada seluruh pemangku kepentingan (stake holder) perusahaan.

2. Tim Manajemen Halal

Manajemen Puncak harus menetapkan Tim Manajemen Halal yang mencakup semua bagian yang terlibat dalam aktivitas kritis serta memiliki tugas, tanggungjawab dan wewenang yang jelas.

3. Pelatihan dan Edukasi

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis pelaksanaan pelatihan. Pelatihan internal harus dilaksanakan minimal setahun sekali dan pelatihan eksternal harus dilaksanakan minimal dua tahun sekali.

4. Bahan

Bahan yang digunakan dalam pembuatan produk yang disertifikasi tidak boleh berasal dari bahan haram atau najis. Perusahaan harus mempunyai dokumen pendukung untuk semua bahan yang digunakan, kecuali bahan tidak kritis atau bahan yang dibeli secara retail.

5. Produk

Karakteristik/profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram berdasarkan fatwa MUI. Merk/nama produk yang didaftarkan tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan syariah Islam.

6. Fasilitas Produksi

Industri pengolahan: Fasilitas produksi harus menjamin tidak adanya kontaminasi silang dengan bahan/produk yang haram/najis,

Restoran/Katering/Dapur: Dapur hanya dikhususkan untuk produksi halal,

Rumah Potong Hewan (RPH): Fasilitas RPH hanya dikhususkan untuk produksi daging hewan halal

7. Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis mengenai pelaksanaan aktivitas kritis, yaitu aktivitas pada rantai produksi yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk.Aktivitas kritis dapat mencakup seleksi bahan baru, pembelian bahan, pemeriksaan bahan datang, formulasi produk, produksi, pencucian fasilitas produksi dan peralatan pembantu.

8. Kemampuan Telusur (Traceability)

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menjamin kemampuan telusur produk yang disertifikasi berasal dari bahan yang memenuhi kriteria (disetujui LPPOM MUI) dan diproduksi di fasilitas produksi yang memenuhi kriteria (bebas dari bahan babi/ turunannya).

9. Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menangani produk yang tidak memenuhi kriteria, yaitu tidak dijual ke konsumen yang mempersyaratkan produk halal dan jika terlanjur dijual maka harus ditarik.

10. Audit Internal

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis audit internal pelaksanaan SJH. Audit internal dilakukan setidaknya enam bulan sekali dan dilaksanakan oleh auditor halal internal yang kompeten dan independen. Hasil audit internal disampaikan ke LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.

11. Kaji Ulang Manajemen

Manajemen Puncak atau wakilnya harus melakukan kaji ulang manajemen minimal satu kali dalam satu tahun, dengan tujuan untuk menilai efektifitas penerapan SJH dan merumuskan perbaikan berkelanjutan.

Biaya Pengurusan Sertifikasi

Biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan sertifikat halal ini mungkin akan berbeda-beda di setiap daerah. Berikut adalah contoh estimasi biaya dari MUI Kepri:

1. Level A

Industri besar dengan biaya sertifikat Rp 2 juta hingga Rp 3,5 juta. Yang termasuk industri besar yaitu perusahaan yang memiliki karyawan di atas 20 orang.

2. Level B

Masuk ke dalam kategori industri kecil yaitu memiliki jumlah karyawan antara 10-20 orang. Biaya sertifikatnya sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.

3. Level C

Usaha rumahan, masuk ke dalam level C yang jumlah karyawannya kurang dari 10 orang. Untuk level yang satu ini, kamu cukup merogoh kocek Rp 1 juta untuk memiliki sertifikat halal MUI.

Namun nominal di atas belum termasuk biaya:

– Auditor
– Registrasi
– Majalah Jurnal
– Pelatihan
– Penambahan biaya Rp 200 ribu jika perusahaan mempunyai outlet.
– Jika ada penambahan produk, maka akan dikenakan biaya yaitu Level A (Rp 150 ribu per produk), Level B (Rp 100 ribu per produk) dan Level C (Rp 50 ribu per produk).
– Biaya pelatihan, perusahaan sebesar Rp 1,2 per orang, sedangkan UKM sebesar Rp 500 per orang.

Cara Mengurus Sertifikat Halal Produk Kosmetik

Setelah persyaratan yang diperlukan telah kamu penuhi, maka kamu bisa langsung mengurus sertifikat halal produk kosmetik.

Gimana, ya, caranya? Simak langkah-langkahnya di bawah ini, yuk!

– Mengajukan pendaftaran sertifikasi halal secara online di laman www.e-lppommui.org.

– Mengisi data pendaftaran sesuai formulir yang dicantumkan, status sertifikasi yang diinginkan (baru/pengembangan/perpanjangan), data seritifikat halal (untuk perpanjangan), dan status SJH bila ada, serta kelompok produk.

– Melakukan pembayaran pendaftaran serta biaya persetujuan sertifikasi halal melalui Bendahara LPPOM MUI di alamat email resmi mereka, yakni bendaharalppom@halalmui.org.

– Mengisi dokumen yang menjadi persyaran serta industri bisnis yang kamu geluti saat ini, di antaranya manual SJH, diagram alir proses produksi, data pabrik dan produk, data bahan, dan masih banyak lainnya.

– Setelah semua dokumen diisi, maka kamu akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan kecukupan dokumen yang dilakukan oleh pihak LPPOM MUI.

Daripada kamu capek mengurus perijinan produk kosmetik brand sendiri, AsiaSkinlab membantu mendaftarkan sertifiksi Halal, perizinan BPOM dan logo/ izin merk di DJKI Kemenkumham RI agar memiliki legalitas dan kepercayaan lebih dari customer Anda.

Manfaatkan Jasa Maklon Kosmetik di Asia Skinlab, dengan penawaran menarik yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Ada banyak keuntungan yang menanti!

Hubungi kami untuk konsultasi produk maklon :

CV. ASIA SKINLAB
Kantor
Ruko Puri Widya Kencana K6/19,
Citraland, Surabaya.

031-744 1054
08179759777
Pabrik
Jl. Raya Cangkir 388 blok A2,
Driyorejo, Gresik

031 – 9905 2786